Pemprov dan DPRD NTB Bahas Raperda RTRW, Jaminan Kepastian Berinvestasi

Daerah, Ekonomi151 Dilihat
banner 468x60

Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tengah intens membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi ini mengemban amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, Raperda RTRW ini memiliki substansi yang krusial terkait dengan kepastian hukum terhadap seluruh kegiatan usaha, baik di darat maupun di sektor kelautan.

banner 336x280

Dalam wawancaranya dengan Suara NTB pada Selasa, 9 Januari 2024, Muslim menyatakan bahwa regulasi ini sangat menentukan arah investasi yang tengah berlangsung, dan ia memberikan apresiasi agar Raperda RTRW segera ditetapkan dan diimplementasikan.

Baca Juga:
Ribuan Warga Bima Sambut AHY di Paruga Nae Talabiu

“Jaminan investasi itu kan RTRW. RTRW yang sudah ada kepastian dan legalitas hukum,” ujar Muslim.

Selain itu, poin penting dalam Perda RTRW ini adalah memastikan perluasan sosialisasi terhadap potensi-potensi kawasan yang layak dijadikan investasi. Sosialisasi ini diarahkan kepada pemodal, bertujuan agar mereka tidak ragu untuk berusaha di NTB.

Selanjutnya: Setelah Perda RTRW ditetapkan oleh DPRD NTB tahun 2024 ini, tugas Pemprov adalah…

banner 336x280