UMP Naik 1 Januari 2024, Ini Hitungannya

Ekonomi208 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2024. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa UMP akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November tahun berjalan. Kenaikan UMP ini berlaku efektif pada 1 Januari tahun 2024.

banner 336x280

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota juga ditetapkan oleh Keputusan Gubernur, dan pengumuman kenaikan untuk tahun 2024 akan dilakukan pada tanggal 30 November tahun 2023. Seperti UMP, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota juga berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Harga Bahan Pokok di Mataram Masih Tinggi, Pasar Rakyat Segera Digelar Lagi

Formula penghitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota mencakup variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rumus tersebut dirinci sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Selanjutnya: Sedangkan nilai penyesuaian Upah Minimum dihitung…

banner 336x280

Komentar