Penangkapan Pengedar Obat Ilegal, Ribuan Tablet Berbahaya Disita

Hukum253 Dilihat
banner 468x60

Mataram – Balai Utama Pengawas Obat dan Konsumsi (BUPOM) di Mataram bersama Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB berhasil mengamankan peredaran sebanyak 14.500 tablet obat khusus yang ilegal dan berpotensi membuat penggunanya kecanduan.

Penangkapan pelaku pengedar dilakukan berdasarkan informasi dari Bagian Intelijen Badan Pengawas Obat dan Konsumsi terkait pengiriman Obat-Obat Khusus (OOK) ilegal (tanpa izin edar) ke wilayah Kota Mataram pada Jumat, 10 November 2023.

banner 336x280

Menurut keterangan resmi dari Kepala BUPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, bersama unsur Reskrimsus Polda NTB dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, pada Senin, 13 November 2023, mereka berhasil menangkap seseorang yang sedang menerima paket yang diduga mengandung OOK ilegal.

Baca Juga:
UMP Naik 1 Januari 2024, Ini Hitungannya

Barang bukti yang berhasil ditemukan melibatkan obat-obat khusus ilegal (tanpa izin edar) yang disimpan dalam 11 pipa pralon, terdiri dari Trihexyphenidil 2 mg Tablet / Prod :- / NIE : GKL 9817104710A1 (Nomor Izin Edar Fiktif) / Nomor Batch : 1309028 / ED : 07 2026 / sebanyak 7.000 tablet. Tablet Tanpa Identitas yang diduga Tramadol / Prod : – / No. izin edar : -/ No. Batch : 4510237 / ED : Sept 2026 / sebanyak 7.500 tablet. Total nilai ekonomi sekitar Rp145 juta, 1 buah ponsel. Tersangka saat ini sudah ditahan di Polda NTB.

Yosef menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka terkait OOK ilegal tersebut, obat-obat tersebut diperoleh dari pemasok di Jakarta dan direncanakan untuk dijual di wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga 10.500 per tablet.

Selanjutnya: Dari pengakuan tersangka, pengiriman OOK ilegal dilakukan secara…

banner 336x280

Komentar

News Feed